Couselor

Bimbingan dan Konseling ! Yes ! We Can !

Hima BK 2015

Upgrading pertama di Umbul Bandungan

Selasa, 30 Juni 2015

Makalah Sumber Hukum Islam “Al Quran”




Sumber Hukum Islam “Al Quran”

MAKALAH


disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
Pendidikan Agama Islam



Dosen Pengampu
 Dr. Ali Sunarso, M.Pd.


Oleh
Rombel 2
Ika Rosyadah Hari A
1301314051





JURUSAN BIMBINGAN DAN KONSELING
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2015

KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan pada kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah serta karunia-Nya kepada
saya sehingga kami berhasil menyelesaikan tugas makalah sosiologi yang berjudul “Sumber Hukum Islam “Al Quran” tepat pada waktunya.

Saya sampaikan terimakasih kepada sahabat-sahabat yang telah membantu kami atas terselesaikannya makalah ini.

Saya menyadari bahwa makalah yang saya selesaikan ini masih jauh dari kesempurnaan. Seperti halnya pepatah “ tak ada gading yang tak retak “, oleh karena itu saya mengharapkan kritik dan saran dari semua kalangan yang bersifat membangun guna kesempurnaan makalah saya selanjutnya.

            Akhir kata,
saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Serta saya berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi semua kalangan. Amin




Semarang, 24 April 2015


                                                                                                      Penulis










DAFTAR ISI
Halaman Judul
........................................................................................................
i
Kata Pengantar
........................................................................................................
ii            ii
Daftar Isi
.........................................................................................
ii
Bab 1
Pendahuluan ..................................................................
1

1.1  Latar Belakang ..........................................................
1

1.2  Rumusan Masalah .....................................................
1

1.3  Tujuan .......................................................................
1
Bab II
Pembahasan ...................................................................
2

2.1 Sejarah dan perkembangan aliran Psikoanalisa ...................
2

2.2 Struktur Kepribadian ......................................................
2

2.3 Dinamika Kepribadian ....................................................
7
Bab III
Penutup ..........................................................................
9

3.1 Kesimpulan ...............................................................
9

3.2 Saran .........................................................................
9

DAFTAR PUSTAKA ...................................................
10







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.
Apabila terdapat suatu kejadian, maka pertama kali yang harus dicari sumber hukum dalam Al-Qur’an seperti macam-macam hukum di bawah ini yang terkandung dalam Al-Qur’an, yaitu:
1.      Hukum-hukum akidah (keimanan) yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dipercaya oleh setiap mukallaf mengenai malaikatNya, kitabNya, para rasulNya, dan hari kemudian (Doktrin Aqoid).
2.      Hukum-hukum Allah yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus dijadikan perhiasan oleh setiap mukallaf berupa hal-hal keutamaan dan menghindarkan diri dari hal kehinaan (Doktrin Akhlak).

B.     Rumusan Masaah
1.    Apa yang di maksud Al-Qur’an ?
2.    Apa yang di maksud dilalah Qoth’I dan Zhanni didalam al-qur’an ?
3.    Bagaimanakah itu Al-Qur’an menjelaskan Terhadap Hukum Dan Alqur’an Sebagai Sumber Hukum ?
4.    Bagaimana Sistematika Hukum Didalam Al-Qur’an ?
5.    Apakah contoh permasalahan Al Quran sebagai sumber hukum dengan kehidupan manusia secara real?

C.     Tujuan Penulisan
Tentunya saya sebagai penulis makalah ini mempunyai tujuan terkait dengan rumusan masalah, tujuannya adalah:
1.      Supaya penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang Al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Al-Qur’an
a.       Secara Bahasa (Etimologi)
Merupakan bentuk mashdar (kata benda) dari kata kerja Qoro-’a (قرأ) yang bermakna membaca atau baca’an, seperti terdapat dalam surat
Al-Qiamah (75) : 17-18 :
ان عليناجمعه وقرانه فاداقراناه فتبع قراناه ( القيمة : 17-18 )
Artinya:
“sesungguhnya tangguangan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuatmu pandai ) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka ikutilah bacaannya itu.” (Al-Qiamah : 17-18).

b.      Secara Istilah (Terminologi)
Adapun  difinisi alqur’an secara istilah menurut sebagian ulamak ushul fiqih adalah:
كلام الله تعالى المنزل على محمد صلى الله عليه وسلم باللفظ العربي المنقول الينا بالتواترالمكتوب بالمصاحف المتعبدبتلاوته المبدوء بالفاتحة والمختوم بسورة الناس
Artinya:
“Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

            Dari devinisi tersebut, para ulama menafsirkan Al Qur’an dengan beberapa variasi pendapat yang dapat kami simpulkan menurut beberapa ulama Ushul Fiqh :[1][1]
1.      Al-Qur’an merupakan kalam allah yang diturunkan kepada Nabi Muahmmad SAW. dengan demikian, apabila tidak diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan dengan Al-Qur’an. Seperti diantaranya wahyu yang allah turunkan kepada Nabi Ibrahim (zabur) Ismail (taurat) Isa (injil). Memang hal tersebut diatas memang kalamullah, tetapi dikarebakan diturunkan bukan kepada nabi Muhammad saw, maka tidak dapat disebut alqur’an.
2.      Bahasa Al-Qur’an adalah bahasa arab qurasiy. Seperti ditunjukan dalam beberapa ayat Al-Qur’an, antara lain : QS. As-Syuara : 192-195, Yusuf : 2 AZzumar : 28 An- NAhl 103 dan ibrahim : 4 maka para ulama sepakat bahwa penafsiran dan terjemahan Alqur’an tidak dinamakan Alquran serta tidak bernilai ibadah membacanya. Dan tidak Sah Shalat dengan hanya membaca tafsir atau terjemahan alquran, sekalipun ulma’ hanafi membolehkan Shalat dengan bahasa farsi (Selain Arab), tetapi kebolehan ini hanya bersifat rukhsoh (keringanan hukum).
3.      Al-Quran dinukilkan kepada beberapa generasi sesudahnya secara mutawattir tanpa perubahan dan penggantian satu kata pun (Al-Bukhori : 24)
4.      Membaca setiap kata dalam alquran mendapatkan pahala dari Allah baik berasal dari bacaan sendiri (Hafalan) maupun dibaca langsung dari mushaf alquran.
5.      Al-Qur’an dimulai dari surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat An-Nas, tata urutan surat yag terdapat dalam Al-Qur’an, disusun sesuai dengan petunjuk Allah melalui malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad SAW. tidak boleh diubah dan digamti letaknya. Dengan demikian doa doa, yang biasanya ditambahkan di akhirnya dengan Al-Qur’an dan itu tidak termasuk katagori Al-Qur’an.
Di dalam buku Ushul Fiqih, Prof. DR. Amir Syarifudin, Penerbit Zikrul Hakim. Hal: 18.  Bahwa Al-Qur’an itu:
Kalamullah yang diturunkannya perantara’an Malaikat Jibril kedalam hati Rosulullah Muhammad Ibnu Abdulah dengan bahasa Arab dan makna-maknanya benar supaya menjadi bukti bagi Rosul tentang  kebenaranya sebagai Rosul, menjadi aturan bagi manusia yang menjadikannya sebagai petunjuk, dipandang beribadah membacanya, dan ia di bukukan di antara dua kulit mushaf, di awali dengan surah al-fatihah dan di akhiri dengan surat an-nas, di sampaikan kepada kita secara mutawatir baik secara tertulis maupun hafalan dari generasi kegenerasi dan terpelihara dari segala perubahan dan pergantian sejalan dengan kebenaran jaminan allah saw. Dalam surat al-hijr, ayat 9: “sesungguhnya kamilah yang menurunkan Al-Qur’an , dan sesungguhnya kami benar benar memeliharanya.  
Dari difinisi di atas ada beberapa hal yang dapat di pahami di antaranya:
a.         Lafal dan maknanya langsung berasal dari allah sehingga segala sesuatu yang di ilhamkan allah kepada nabi bukan di sebut al-qur’an, melainkan di namakan hadits.
b.         Tafsiran surat atau ayat Al-Qur’an yang ber bahasa Arab, meskipun mirip dengan Al-Qur’an itu, tidak dinamakan Al-Qur’an. Dan juga terjemahan surat dan ayat al-qur’an dengan bahasa lain (bahasa selain arab), tidak di pandang sebagai bagian dari Al-Qur’an, meskipun terjemahan itu menggunakan bahasa yang baikdan mengandung makna yang dalam.

B.     Kehujjahan Al-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam Yang Utama.
Para Ulama’ sepakat menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan utama bagi Syari’at Islam, termasuk hukum islam. dan menganggapnya al-qur’an sebagai hukum islam karena di latar belakangi sejumlah alasan, dintaranya :
Kebenaran Al-Qur’an Abdul Wahab Khallaf mengatakan bahwa “ kehujjahan Al-Qur’an itu terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya”.  Hal ini sebagaimana firman Allah SWT yang Artinya:
“Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa(Q. S. Al-Baqarah, 2 :2).
Berdasarkan ayat di atas yang menyatakan bahwa kebenaran Al-Qur’an itu tidak ada keraguan padanya, maka seluruh hukum-hukum yang terkandung di dalam Al-Qur’an merupakan Aturan-Aturan Allah yang wajib diikuti oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa hidupnya.
M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa “seluruh Al-Qur’an sebagai wahyu, merupakan bukti kebenaran Nabi SAW sebagai utusan Allah, tetapi fungsi utamanya adalah sebagai petunjuk bagi seluruh ummat manusia.[2][2]
2.      Kemukjizatan Al-Qur’an
Mukjizat memiliki arti sesuatu yang luar biasa yang tiada kuasa manusia membuatnya karena hal itu adalah di luar kesanggupannya. Mukjizat merupakan suatu kelebihan yang Allah SWT berikan kepada para Nabi dan Rasul untuk menguatkan kenabian dan kerasulan mereka, dan untuk menunjukan bahwa agama yang mereka bawa bukanlah buatan mereka sendiri melainkan benar-benar datang dari Allah SWT. Seluruh nabi dan rasul memiliki mukjizat, termasuk di antara mereka adalah Rasulullah Muhammad SAW yang salah satu mukjizatnya adalah Kitab Suci Al-Qur’an.
Al-Qur’an merupakan mukjizat terbesar yang diberikan kepada nabi Muhammad SAW, karena Al-Qur’an adalah suatu mukjizat yang dapat disaksikan oleh seluruh ummat manusia sepanjang masa, karena Rasulullah SAW diutus oleh Allah SWT untuk keselamatan manusia kapan dan dimana pun mereka berada. Allah telah menjamin keselamatan Al-Qur’an sepanjang masa, hal tersebut sesuai dengan firman-Nya yangArtinya:
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Qur’an dan sesungguhnya Kami tetap memeliharanya” (Q. S. Al-Hijr, 15:9).
Adapun beberapa bukti dari kemukjizatan Al-Qur’an, antara lain:
1. Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang berisi tentang kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa mendatang, dan apa-apa yang telah tercantum di dalam ayat-ayat tersebut adalah benar adanya.
2. Di dalam Al-Qur’an terdapat fakta-fakta ilmiah yang ternyata dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan pada zaman yang semakin berkembang ini.[3][3]
      Al-Qur’an sebagai Sumber  Hukum Menurut Imam Madzhab.[4][4] Diantaraya :
1.      Pandangan Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah sependapat dengan jumhur ulama’ bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam. Akan tetapi Imam Abu Hanifah itu berpendapat bahwa Al-Quran itu mencakup maknanya saja. Diantara dalil yang menunjukan pendapat Imam Abu Hanifah tersebut, bahwa dia membolehkan shalat dengan menggunakan bahasa selain arab, misalnya: Dengan bahasa Parsi walaupun tidak dalam keadaan Madharat. Padahal menurut Imam Syafi’i sekalipun seseorang itu bodoh tidak di bolehkan membaca Al-Qur’an dengan menggunakan bahasa selain Arab.
2.      Pandangan Imam Malik
Menurut Imam Malik, hakikat al-Quran adalah kalam Allah yang lafadz dan maknanya berasal dari Allah SWT . Sebagai sumber hukum islam, dan Dia berpendapat bahwa Al-Qur’an itu bukan makhluk, Karena kalam Allah termasuk Sifat Allah. Imam Malik juga sangat menentang orang-orang yang menafsirkan Al-Qur’an secara murni tanpa memakai atsar, sehingga beliau berkata, “ seandainya aku mempunyai wewenang untuk membunuh seseorang yang menafsirkan Al-Qur’an ( dengan daya nalar murni) maka akan kupenggal leher orang itu,”.
Dengan demikian, dalam hal ini Imam Malik mengikuti Ulama Salaf (Sahabat dan Tabi’in) yang membatasi pembahasan Al-Qur’an sesempit mungkin karena mereka khawatir melakukan kebohongan terhadap Allah SWT. Dan imam malik mengikuti jejak mereka dalam cara menggunakan ra’yu.
Berdasarkan ayat 7 surat Ali Imran, petunjuk Lafazh yang terdapat dalam Al-qur’an  terbagi dalam dua macam yaitu:
a.       Ayat Muhkamat
Muhkamat adalah ayat yang terang dan tegas maksudnya serta dapat di pahami dengan mudah. Dan ayat Muhkamat disini terbagi dalam dua bagian yaitu; Lafazh dan Nash.
Imam malik menyepakati pendapat ulamak-ulamak lain bahwa lafad nash itu (qoth’i) artinya adalah lafazh yang menunjukkan makna yang jelas dan tegas (qoth’i) yang secara pasti tidak memiliki makna lain, Sedangkan Lafadz Dhohir ( Zhanni ) adalah lafazh  yang menunjukkan makna jelas, namun masih mempunyai kemungkinan makna lain.
Menurut imam malik keduanya, dapat dijadikan hujjah , hanya saja Lafazh Nash di dahulukan dari pada Lafazh Dhohir . Dan juga menurut imam malik bahwa dilalah nash termsuk qath’i, sedangkan dilalah zhahir termasuk Zhanni, sehingga bila terjadi pertentangan antara keduanya, maka yang di dahulukan adalah dilalah nash. Dan perlu di ingat adalah makna zhahir di sini adalah makna zhahir menurut pengertian Imam Malik
b.      Ayat-ayat Mutasyabbihat
Ialah ayat-ayat yang mengandung beberapa pengertian yang tidak dapat di tentukan artinya, kecuali setelah diselidiki secara mendalam.
3.      Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i berpendapat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang paling pokok, dan beranggapan bahwa Al-Quran tidak bisa dilepaskan dari As-Sunnah karena hubungan antara keduanya sangat erat sekali, Dalam artian tidak dapat di pisahkan. Sehingga seakan akan beliau menganggap keduanya berada pada satu martabat, namun bukan berarti Imam Syafi’i menyamakan derajat Al-Qur’an dengan Sunnah, Perlu di pahami bahwa kedudukan As-Sunnah itu adalah sumber hukum setelah Al-Qur’an, yang mana keduanya ini sama-sama berasal dari Allah SWT.
Dengan demikian tak heran bila Imam Syafi’i dalam berbagai pendapatnya sangat mementingkan penggunaan Bahasa Arab, misalkan dalam Shalat, Nikah dan ibadah-ibadah lainnya. Beliau mengharuskan peguasaan bahasa Arab bagi mereka yang mau memahami dan mengistinbat hukum dari Al-Qur’an, kami ulangi kembali bahwa pendapat Imam Syafi’i ini berbeda dengan pendapat Abu Hanifah yang menyatakan bahwa bolehnya shalat dengan menggunakan bahasa selain Arab. Misalnya dengan bahasa persi walaupun tidak dalam, keadaan Madharat.
4.      Pandangan Imam Ahmad Ibnu Hambal
Imam Ibnu Hambal berpendapat bahwa Al-Qur’an itu sebagai sumber pokok hukum islam, yang tidakakanberubah sepanjang masa. Alqur’an juga mengandung hukum-hukum yang bersifat GLOBAL (luas atau umum). Sehingga al-qur’an tidak bisa di pisahkan dengan sunnah atau hadits, karna Sunnah ini merupakan penjelas dari alqur’an, seperti halnya Imam As-Syafi’I, Imam Ahmad yang memandang bahwa Sunnah mempunyai kedudukan yang kuat disamping Al-Qur’an sehingga tidak jarang beliau menyebutkan bahwa sumber hukum itu adalah Nash tanpa menyebutkan Al-Qur’an dahulu atau As-Sunnah dahulu tapi yang dimaksud Nash tersebut adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Dalam penafsian terhadap Al-Quran Imam Ahmad betul betul mementingkan penafsiran yang datangnnya dari As-Sunnah (Rosulullah SAW). Dan sikapnya dapat di klasifikasikan menjadi tiga :
1.      Sesungguhnya zhahir al-qur’an tidak mendahului as-sunnah.
2.      Rosulullah saw. Yang berhak menafsirkan al-qur’an, maka tidak ada seorangpun yang berhak menafsirkan atau menakwilkan alqur’an, karna as-sunnah telah cukup menafsirkan dan menjelaskannya.
3.       Jika tidak di temuan penafsiran yang berasal dari nabi, maka dengan penafsiran para sahabatlah yang di pakai. Karna merekalah yang menyaksikan turunya al-qur’an .dan mereka pula yang lebih mengetahui  as-sunnah, yang mereka gunakan sebagai penafsiran al-qur’an.
Menurut Ibnu Taimiah, Al-Qur’an itu tidak di tafsirkan, kecuali dengan Atsar, namun dalam beberapa pendapatnya, ia menjelaskan kembali bahwa jika tidak di temukan dalam hadits Nabi, dan Qoul Sahabat, di ambial dari penafsiran para Tabi’in. (Abu Zahroh : 242-247)
C.     Petunjuk (Dilalah) Al-Qur’an
Kaum Muslimin sepakat bahwa Al-Qur’an adalah sumber hukum Syara’. Merekapun spakat bahwa semua ayat al-Qur’an dari segi wurut (kedatangan) dan Tsubut (penetapannya) adalah qath’i. Hal ini karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawattir. Kalaupun ada sebagian sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushiaf-nya, yang tidak ada pada qiro’ah mutawatir, hal itu hanya merupakan penjelasan dan penafsiran pada Al-Qur’an yang didengar dari Nabi SAW. Atau hasil ijtihad mereka dengn jalan membawa nas mutlak pada muqayyad dan hanya untuk dirinya sendiri. Hanya saja para penbahas berikutnya menduga bahwa hal tersebut termasuk qiroat Khairu Mutawatir yang periwayatannya tersendiri. Diantara para Sahabat yang mencantumkan beberapa kata pada mushafnya itu adalah Abdullah Ibnu Mas’ud di mencantumkan kata Mutata Biatin pada ayat 89 surah al-Ma’idah sehingga ayat tersebut pada mushaf-nya tertulis :
فمن لم يجد فصيا م ثلا ثة ا يا م متتا بعا ت
Dan menambah kata dzi ar-rohmi al—muharrami pada ayat 233, surat Al-Baqarah sehingga ayat tertulis:
وعلى الوارث دى الرحيم المحرم
Ubai Ibnu Ka’ab mencantumkan kata Min Al-Ummi pada ayat 12 surat An-Nisa, sehingga ayat tersebut tertulis pada mushaf-nya:
وان كان رجل يورث كلالة اوامراة وله اخ اواخت من الام
Namun, perlu di tegaskan bahwa hal tersebut tidak di dapati dalam Mushaf Utsmani yang kita pakai sekarang ini.
      Adapun di tinjau dari segi Dilalah­-Nya, ayat-ayat Al-Qur’an itu dapat di bagi dalam dua bagian;
a.       Nash yang Qath’i dilalah-nya
            Yaitu nash yang tegas dan jelas maknanya tdk bisa di takwil, tdk mempunyai makna yg lain, dan tdk tergantung pd hal-hal lain di luar nash itu sendiri.Contoh yg dapat dikemukakan di sini, adalah ayat yg menetapkankadar pembagian waris, pengharaman riba , pengharaman daging babi,hukuman had zina sebanyak seratus kali dera, dan sebagainya. Ayat ayatyg menyangkut hal hal tersebut, maknanya jelas tegas dan menunjukkan arti dan maksud tertentu,  dan dalam memahaminya tidak memerlukan ijtihad. (Abdul Wahab Khalaf,1972;35)
b.      Nashyang Zhanni dilalah-nya
            Yaitu nash yg menunjukkan suatu makna yg dpt di-takwil ayau nash yg mempunyai makna lebih dari satu, baik karena lafazdnya musytarak (homonim) atapun karena susunan kata-katanya dapat dipahami dengan berbagai cara, seperti dilalah isyarat-nya , iqtidha-nya, dan sebagainya.
             Para ulama, slain berbeda pendapat tentang nash Al-qur’an mengenai penetapan yg qath’i dan zhanni dilalah, juga berbeda pandapat mengenai jumlah ayat yg termsuk qath’i atau zhanni dilalah.
             Imam Asy-syatibi menegaskan behwa wujud dalil syara’ yg dengan sendirinya dapat menunjukkan dilalah yg qath’i itu tidak ada atau sangat jarang. Dalil syara’ yg qath’i tubut pun untnk menghasilkan dilalah yg qath’i masih bergantung pd premis-premis yg seluruh atau sebagiannya zhanni . Dalil-dalil syara’ yg bergantung pd dalil yg zhanni menjadi zhnni pula.(Asy-Syatibi,1975,1;35).
D.    Penjelasan Al-Qur’an Terhadap Hukum Dan Alqur’an Sebagai Sumber Hukum.
1.      Ayat-ayat yang menjelaskan  Hukum diantaranya:
Uraian al-Qur’an tentang puasa Ramadhan, ditemukan dalam surat al-Baqarah: 183, 184, 185 dan 187. Ini berarti bahwa puasa ramadhan baru diwajibkan setelah Nabi SAW tiba di Madinah, karena ulama Al-Qur’an sepakat bahwa Surat al-Baqarah turun di Madinah. Para sejarawan menyatakan bahwa kewajiban melaksanakan puasa ramadhan ditetapkan Allah SWT pada 10 Sya’ban tahun kedua Hijriyah.
Allah swt berfirman:
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah: 183).
Ayat ini yang menjadi dasar hukum diwajibkannya berpuasa bagi orang-orang yang beriman.
2.      Ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan persoalan Shalat:
a.       firman Allah SWT
Artinya: Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An Nisa’:103).

Artinya: sesungguhnya aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, Maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku. (QS. Thahaa: 14).

Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al-kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.(QS. Al-Ankabut: 45).[5][5]

E.     Sistematika Hukum Dalam Al-Qur’an
Alqur’an Sebagai sumber hukum yang utama,  maka Al-Qur’an memuat sisi-sisi hukum yang mencakup berbagai bidang. Secara garis besar Al-Qur’an memuat tiga sisi pokok hukum yaitu:
      Pertama, hukum-hukum I’tiqadiyah. Yakni hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban orang mukallaf, meliputi keimanan kepada Allah, Malaikat-malaikat, Kitab-kitab, Rasul-rasul, hari Qiyamat dan ketetapan Allah (qadha dan qadar).
      Kedua, hukum-hukum Moral/ akhlaq. Yaitu hukum-hukum yang berhubungan dengan prilaku orang mukallaf guna menghiasi dirinya dengan sifat-sifat keutamaan/ fadail al a’mal dan menjauhkan diri dari segala sifat tercela yang menyebabkan kehinaan.
      Ketiga, hukum-hukum Amaliyah, yakni segala aturan hukum yang berkaitan dengan segala perbuatan, perjanjian dan muamalah sesama manusia. Segi hukum inilah yang lazimnya disebut dengan fiqh al-Qur’an dan itulah yang dicapai dan dikembangkan oleh ilmu ushul al-Fiqh.
Hukum-hukum yang dicakup oleh Nash al-Qur’an,  garis besarnya terbagi kepada tiga bagian, yakni:
1.      Hukum-hukum I’tiqodi, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan akidah dan kepercayaan
2.      Hukum-hukum Akhlak, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan tingkah laku, budi pekerti.
3.      Hukum-hukum Amaliyah, yaitu: hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan para mukalaf, baik mengenai ibadat , mu’amalah madaniyah dan maliyahnya, ahwalusy syakhshiyah, jinayat dan uqubat, dusturiyah dan dauliyah, jihad dan lain sebagainya.
Yang pertama menjadi dasar agama, yang kedua menjadi penyempurna bagian yang  pertama, amaliyah yang  kadang-kadang disebut juga syari’at adalah bagian hukum-hukum yang diperbincangkan dan menjadi objek fiqih. Dan inilah yang kemudian disebut hukum Islam.[6][6]




E.     Contoh Permasalahan
Fakta Qur’an tentang Konflik Palestina
Sudah hampir sebulan serangan zionis Israel ke wilayah Gaza, belum ada tanda-tanda pembantaian ini akan segera berakhir. Hingga hari ini setidaknya tercatat lebih dari 1100-an jiwa melayang dan limaribuan yang lainnya luka-luka.
Mungkin banyak air mata yang mulai mengering, telinga menjadi panas, dan hati serasa jenuh mendengar pemberitaan korban di Gaza yang terus bertambah. Tapi kita memang harus terus bicara tentang Palestina. Kita harus terus menyuarakan kegelisahan kita, menyampaikan kepedulian kita, atau setidaknya meneriakkan jeritan hati kita melalui takbir dan doa-doa yang terlantunkan. Tidak boleh ada perasaan bosan saat mendengar berita Palestina. Tidak boleh kita berputus asa dalam melantunkan doa-doa untuk saudara kita disana. Tidak boleh merasa doa kita sia-sia. Tidak boleh pula kita mengira bahwa zionis Israel akan dibiarkan dengan kesombongannya begitu saja. Karena Allah SWT berfirman : ” Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak”  (QS Ibrahim 42)
Hari ini kita melihat pemberitaan yang begitu beragam tentang fakta-fakta yang terjadi di Palestina. Ada yang mengutuk kekejian Israel, ada pula yang memprotes keangkuhan Amerika, Ada pula yang mengkritik pemimpin Arab yang ‘jubana’ (pengecut), bahkan ada pula yang tetap konsisten memberitakan Hamas sebagai teroris dan biang kerok semua permasalahan ini. Semuanya begitu kompleks dan membingungkan, sehingga banyak orang yang begitu bersedih dan berempati dengan pemandangan gambar-gambar korban dan ledakan, namun sedikit yang mengetahui hakikat permasalahan dan fakta yang shohih di Palestina.
Karenanya, kita perlu memetakan lebih jelas tentang permasalahan Palestina. Saya ingin mengungkapkan fakta-fakta dalam al-Quran dalam memetakan masalah ini. Bahwasanya Al-Quran jauh-jauh hari telah menggambarkan fakta-fakta yang terjadi hari ini di Palestina melalui ayat-ayatnya yang mulia. Ini semua penting agar kita bisa berpikir lebih mendalam, lebih strategis dan lebih fokus dalam menyusun langkah kontribusi kita untuk Palestina. Agar kita tidak reaktif dan mudah terkejut, dan selalu shock dalam mendengar pemberitaan masalah Palestina.
Berikut fakta-fakta yang telah digambarkan Al-Quran, dan sekarang terjadi begitu nyata di Palestina.
Fakta 1 : Adanya Yahudi yang Sadis & Bengis terhadap orang muslim, serta senantiasa melanggar perjanjian Allah SWT berfirman : “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik”.(Al-Maidah 82).
Ketika Al-Quran 14 abad yang lalu telah jelas menyatakan fakta bahwa Yahudi menyimpan permusuhan yang amat keras terhadap umat Islam, maka hari ini kita menyaksikan dengan jelas gambaran permusuhan itu begitu nyata di depan mata kita. Jika ’sekedar’ menghitung angka korban jiwa dan luka-luka mungkin belum mewakili gambaran kebuasan mereka. Ada gambaran yang lebih buas dari hitungan angka-angka, saat Shadr seorang perempuan kecil berumur 4 tahun harus tewas menyongsong peluru tentara Israel di dadanya. Bahkan sang ayah tidak bisa menyelamatkan jasad putrinya, karena beberapa detik berikutnya datang sekumpulan anjing-anjing pelacak Israel untuk segera menyantap si kecil yang syahid itu. Seolah-olah tentara Israel itu memang membidikkan pelurunya untuk berburu makanan bagi anjing peliharaannya.
Gambaran lain tak kalah mengerikannya adalah saat tubuh-tubuh yang tak bernyawa di tengah jalan harus remuk terlindas oleh tank-tank zionis yang bergerak memasuki gaza. Begitu pula penggunaan senjata fosfor putih oleh tentara Israel yang tidak pernah ditemukan dalam kamus kekejaman bangsa lainnya. Adakah kebiadabaan manusia yang melebihi gambaran di atas ? Fakta Al-Quran tentang kebengisan Yahudi ini membuat kita sadar, bagaimana cara terbaik menghadapi Zionis Israel.
Kemudian dalam ayat yang lain Allah SWT memberitahukan kepada Rasulullah SAW tentang karakter Yahudi : ” (Yaitu) orang-orang yang kamu telah mengambil perjanjian dari mereka, sesudah itu mereka mengkhianati janjinya pada setiap kalinya, dan mereka tidak takut (akibat-akibatnya”). (Al-Anfal 56). Inilah fakta lain tentang Yahudi yang sudah diungkapkan Al-Quran sejak awal risalah Islam. Karenanya akan sangat aneh jika masih ada pemimpin Islam yang berharap banyak untuk mengadakan perjanjian dengan Israel, seolah-olah lupa dengan Fakta Quran dan fakta sejarah kenabian. Jika kita membaca ulang sejarah Yahudi dalam Siroh Nabawiyah, maka akan ada kesimpulan utuh bahwa sejarah Yahudi adalah sejarah pembangkangan dan penghianatan.
Fakta 2 : Adanya kaum muslimin yang terusir dan terbunuh di Palestina karena keyakinan mereka berislam. Allah SWT berfirman : .. (yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: “Tuhan kami hanyalah Allah.” (QS Haj 40)
Al-Quran begitu jelas menggambarkan fakta adanya orang-orang yang terusir dan teraniaya ‘hanya’ karena mereka teguh memegang aqidah mereka. Penderitaan penduduk Palestina hari ini –dan sejak setengah abad yang lampau- adalah bukti riil fakta al-Quran di atas. Mereka teguh dengan agama mereka, yakin dengan kemuliaan Islam, karenanya mereka tidak rela Masjid Al-Aqsho dikuasai Zionis Israel. Maka merekapun bertahan, merekapun melawan, mempertahankan sejengkal tanah kemuliaan Islam dari jajahan zionis. Karena semua alasan mulia itulah hari ini banyak warga Palestina meregang nyawa.
Fakta 3 : Adanya Skenario Global di balik konflik Palestina . Allah SWT berfirman : Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka (Al Baqoroh 120)
Dibalik fakta keangkuhan Israel hari ini, adalah karena adanya dukungan setia Amerika. Bahkan kita lihat titik balik keberadaan negara Israel di Palestina, adalah karena kebaikan hati Inggris kepada kaum Yahudi, sekaligus kebencian mereka terhadap Islam. Dua negara besar ini selalu konsisten mendukung Zionis Israel. Bukan hanya teknis persenjataan yang selalu disuplai, tetapi juga kebijakan-kebijakan perdamaian dan juga ‘ pengkhianatan’ perdamaian yang selalu diamankan oleh Amerika. Resolusi PBB untuk gencatan senjata sepekan lalu–dengan abstainnya Amerika- adalah salah satu keajaiban dunia yang menyalahi sejarah konsistensi dukungan Amerika terhadap Israel.
Biasanya Amerika akan dengan mudah memveto setiap kebijakan yang merugikan zionis, adik tirinya tersebut. Tapi tidak ada yang berubah dari Amerika, berita hari ini menyebutkan pertemuan dua Menlu AS-Israel ; Condolize Reece dan Tzipi Livni yang mengukuhkan kesepakatan untuk menghalangi sekuat tenaga masuknya dukungan persenjataan ke Palestina. Jadi, tidak ada yang salah dengan fakta Al-Quran.
Fakta 4 : Adanya Benih-benih kemunafikan yang mengganggu perjuangan Jihad. Allah SWT berfirman : Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti kami akan membantu kamu…”(Al-Hasyr 11)
Fakta Al-Quran dan juga fakta sejarah kenabian selalu mengingatkan kita adanya bahaya dari dalam. Jangankan hari ini saat umat Islam dalam kondisi lemah dan terpecah, bahkan di barisan pasukan Rasulullah SAW di Madinah pun bercokol sekelompok munafik yang terus aktif menghasut dan menghancurkan kaum muslimin dari dalam. Masih ingat bukan peperangan Uhud, saat 300 dari 1000 pasukan rasulullah SAW membelot mundur ke Madinah karena kecewa dengan keputusan Rasulullah SAW ?
Maka hari ini kita menyaksikan adanya dua negara arab besar yang memboikot KTT darurat Liga Arab di Dhoha, Qatar yang sedianya direncanakan menghasilkan keputusan yang ‘keras’ dan efektif untuk menghentikan kebiadaban Israel. Adakah ungkapan yang lebih halus untuk mengganti kata ‘kemunafikan’ bagi kedua bangsa tersebut ?.
Belum lagi masalah perbatasan Rafah yang masih saja ditutup oleh pemerintah Mesir. Sehingga dukungan kemanusiaan, apalagi mujahidin dan persenjataan tidak bisa menjangkau Gaza. Kisahnya sangat berkebalikan dengan yang terjadi di Afghanistan saat melawan Uni Soviet duapuluh tahun yang lampau, saat Pakistan membuka perbatasannya untuk masuknya mujahidin dan persenjataanya ke Afhanistan.
Hari ini pemerintah Mesir menjadi ‘bemper’ pelindung Zionis Israel dari masuknya solidaritas muslim internasional. Begitu pula saat bicara dengan pemimpin-pemimpin Arab, Husni Mubarok sekuat tenaga meyakinkan teman-temannya untuk tetap lunak pada Israel. Tanpa sadar, nampaknya presiden ‘Husni Mubarok’ ingin mengulangi kelakuan Abdullah bin Ubay yang mati-matian membela Yahudi Bani Qainuqo’ saat Rasulullah SAW akan memberikan sanksi atas pengkhianatan yang mereka lakukan pada konstitusi Madinah. Nah, adakah ungkapan yang lebih halus dari ‘kemunafikan’ untuk menggambarkan sikap tersebut ?
Fakta 5 : Ada banyak kaum banyak kaum muslimin lemah tidak berdaya . Ada perubahan besar terjadi pada gaya hidup sebagian besar kaum muslimin paska tumbangnya kekhalifahan Utsmaniyah di Turki. Banyak negara muslimin dijajah oleh negara-negara Barat dan penduduknya pun mulai mengadopsi pemikiran dan gaya hidup Barat yang materialis. Akibatnya, cinta harta dan dunia mulai mengakar dalam kehidupan kaum muslimin.
Pada saat itulah, jihad yang membentengi kemuliaan Islam mulai tergerogoti. Al-Quran telah menggambarkan fakta tersebut dengan jelas .. Allah SWT berfirman : Hai orang-orang yang beriman, apakah sebabnya bila dikatakan kepadamu: “Berangkatlah (untuk berperang) pada jalan Allah” kamu merasa berat dan ingin tinggal di tempatmu? Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? Padahal kenikmatan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) diakhirat hanyalah sedikit” ( At-Taubah 38 )
Kelemahan inilah yang segera ditangkap oleh musuh-musuh Islam. Mereka kini lebih berani dalam menganiaya dan menginjak-injak negeri Islam karena merasa ‘aman’ dengan lemahnya semangat kaum muslimin dalam berjihad. Lihat saja penyerangan secara sistematis pada negeri muslim dalam dua warsa terakhir ini. Dari mulai Afghanistan, Irak, Palestina, hingga negara-negara yang masuk dalam daftar tunggu penyerangan seperti ; Iran, Sudan dan Suriah.
Gambaran seperti inilah yang juga terjadi di Palestina, keangkuhan Israel dalam membombardir Palestina dengan penuh percaya diri, salah satunya karena mereka yakin tidak ada satu negara muslim pun yang berani mengirimkan pasukannya membela Palestina atas nama jihad. Negara-negara muslim dalam kondisi lemah dan takut menghadapi balasan Amerika dan sekutunya face to face. Akhirnya Israel melenggang begitu nyamannya dalam menebar bom cluster di bumi Palestina. Tidak ada pembelaan dari negara-negara muslim tetangganya. Hizbullah Libanon pun malu-malu untuk mengirimkan roketnya ke wilayah Israel. Bahkan Iran yang sempat ‘berkoar-koar’ pun belum sekalipun mengarahkan roketnya ke Israel. Sudan yang dipimpin oleh Jenderal Mujahid pun harus berdiam diri karena sibuk dengan konflik Darfur yang juga disutradari Amerika.
Inilah kenyataan hari ini, dan ini pulalah yang sudah diprediksi oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya, bahwa umat Islam akan menjadi santapan bangsa-bangsa lain di akhir zaman. Bukan karena jumlah mereka yang sedikit, bahkan banyak, tapi bagaikan buih yang terombang ambing lemah tak berdaya. Semua ini karena umat Islam terjangkiti sindrom wahn, yang dijelaskan oleh Rasulullah SAW : ” Cinta dunia dan takut mati ” (HR Abu Daud)
Fakta 6 : Ada kelompok yang senantiasa mengusung tinggi jihad untuk menegakkan kalimatullah tanpa ragu dan gentar. Allah SWT berfirman : Di antara orang-orang mukmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu- nunggu dan mereka tidak merobah (janjinya) (QS Al Ahzab 23).
Al-Quran, menyebutkan fakta akan adanya golongan yang senantiasa ’setia’ untuk memperjuangkan kejayaan Islam. Bahkan meskipun diantara mereka banyak yang telah berguguran, tidak sedikitpun membuat komitmen mereka untuk berjihad mundur dan luntur. Hari ini tidak bisa dipungkiri bahwa Hamas tampil sebagai gambaran riil fakta Al-Quran tersebut. Tuduhan organisasi teroris tidak membuatnya gentar sejengkalpun. Pemborbardiran Zionis Israel disambut dengan perlawanan sekuat tenaga. Petinggi Hamas Kholid Meshal dalam banyak kesempatan senantiasa mengulang-ulang sikap Hamas yang tidak akan mundur dalam mempertahankan Gaza.
Logika mana yang bisa menjelaskan Hamas yang awalnya adalah sebuah organisasi massa Islam, kini bertarung dengan gagah melawan Zionis Israel yang mempunyai kekuatan militer terkuat di Timur Tengah ? . Kesimpulan paling mudah yang kita tangkap adalah ‘ konsistensi’ Hamas dalam berjihad, itulah yang membuat mereka tetap eksis dan terus melawan. Ruh Jihad menjadi semacam jaminan bagi kekuatan sekecil apapun untuk melawan kekuatan sebesar apapun. Bukankah Allah SWT berfirman : “Berapa banyak terjadi golongan yang sedikit dapat mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah.(QS Al-Baqoroh 249)
Akhirnya, semua ungkapan dan isyarat kekaguman dan penghormatan, entah itu standing avocation, apllause, angkat topi, hormat tangan, atau apa saja yang bisa mengungkapkan kekaguman sangatlah layak diberikan pada Hamas. Setelah kagum, tentu saja kita juga harus menjadi bagian yang mendukung perjuangan jihad tersebut. Siapa yang bisa menahan keinginan untuk tidak bergabung dalam barisan pembela kebenaran yang telah dijamin eksistensinya oleh Rasulullah. Tidaklah berlebihan, jika dikatakan fenomena Hamas hari ini adalah bukti riil keberadaan kelompok jihad abadi di muka bumi ini, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda : ” Akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang tegak memperjuangkan kebenaran, dan mereka tidak akan terpengaruh dengan orang-orang yang memusuhi dan memerangi mereka “. (HR Muslim). Ketika Rasulullah SAW ditanya oleh sahabat tentang siapa mereka itu ?. Maka beliau menjawab : ” di sekitar masjid al-Aqsha”. Subhanallah











BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Al-Qur’an merupakan sumber hukum dalam Islam. Kata sumber dalam artian ini hanya dapat digunakan untuk Al-Qur’an maupun sunnah, karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat ditimba hukum syara’, tetapi tidak mungkin kata ini digunakan untuk ijma’ dan qiyas karena memang keduanya merupakan wadah yang dapat dotimba norma hukum. Ijma’ dan qiyas juga termasuk cara dalam menemukan hukum. Sedangkan dalil adalah bukti yang melengkapi atau memberi petunjuk dalam Al-Qur’an untuk menemukan hukum Allah, yaitu larangan atau perintah Allah.

B.     Saran –Saran
            Untuk mendapatkan manfaat yang sempurna dari Makalah yang penulis buat  ini, hedaknya Pembaca  Memberikan Kritik dan saran serta melakukan Pengkajian Ulang (diskusi) terhadap penulisan sehingga penulis terhindar dari Kekeliruan.



















DAFTAR PUSTAKA
 Ushul Fiqih Prof. DR. Amir Syarifudin, Penerbit Zikrul Hakim.
Prof. Dr. rachmat syafe’I M.A Ilmu ushul Fiqh untuk UIN, STAIN dan PTAIS pustaka setia Bandung 2007.
Mannaa’ Khaliil Al-Qattaan, Studi Ilmu-Ilmu Qur’an, Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2007, Elektronik Book, “Kehujjahan Al-Qur’an” STAI Bani Saleh 2009
Elektonik Book “makalah Al-Qur’an sebagai sumber hukum” IAIN Walisongo Semarang.
Prof.Abdul Wahhab Khallaf. 1994.Ilmu Ushul Fiqh.Semarang: Dina Utama.





Jika ingin mengunduh silahkan klik disini



0 komentar:

Posting Komentar